Pengertian Marga
Marga di Sumatera Selatan adalah sistem pemerintahan dusun yang diyakini sudah ada sejak abad 16. Hal ini ditandai dengan adanya kitab Simbur Cahaya yang dibuat oleh Ratu Sinuhun isteri Pangeran Sido Ing Kenayan, pemimpin pertama Kesultanan Palembang (1636 - 1642).Pada mulanya Kitab Simbur Cahaya disusun sebagai Undang-Undang Negeri Huluan Kesultanan Palembang. Namun dalam perjalanannya Simbur Cahaya tersebut diberlakukan bagi seluruh Marga yang berada di bawah kekuasaan Kesultanan Palembang.
Kitab Simbur Cahaya yang menjadi dasar adat dan aturan Marga ini terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1) Pasirah sebagai Kepala Marga - Bergelar Pangeran apabila terpilih minimal 5 periode,
- Bergelar Depati apabila terpilih minimal 2 periode.
2) Pembarab sebagai Kepala Dusun Pesirah (ibukota marga)
- Pembarab merangkap Wakil Kepala Marga (Wakil Pesirah)
3) Punggawa Dusun (Keria) sebagai Kepala Dusun
1) Perwatin Marga sebagai perwakilan rakyat/adat marga
2) Perwatin Dusun sebagai perwakilan rakyat/adat dusun
- Bergelar Depati apabila terpilih minimal 2 periode.
2) Pembarab sebagai Kepala Dusun Pesirah (ibukota marga)
- Pembarab merangkap Wakil Kepala Marga (Wakil Pesirah)
3) Punggawa Dusun (Keria) sebagai Kepala Dusun
1) Perwatin Marga sebagai perwakilan rakyat/adat marga
2) Perwatin Dusun sebagai perwakilan rakyat/adat dusun
3. Urusan Kaum (Agama)
1) Lebai Penghulu (Penghulu) sebagai kepala kaum marga
2) Khatib Marga sebagai pembantu penghulu
4. Urusan Perhukuman (Perlindungan Masyarakat)
1) Kemit Marga sebagai satuan keamanan (linmas) marga
2) Kemit Dusun sebagai satuan keamanan (linmas) dusun
SEJARAH MARGA PEMULUTAN
MARGA PEMULUTAN adalah salah satu wilayah administrasi daerah Afdeling Ogan Ilir Residen Palembang (Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan).
1. Abdullah
Merujuk dari catatan yang ada dan keterangan dari beberapa sumber, kesimpulan sementara tentang gelar, nama, dan tahun/periode jabatan Pesirah Marga Pemulutan adalah:
Dari berbagai sumber, termasuk catatan dan naskah dinas kepenghuluan Haji Aman bin Haji Hamim diketahui bahwa sejak dahulu ibukota Marga Pemulutan berada di dusun Talang Pengeran (Talang Pangeran).
Pada tahun (antara 1967 - 1969) ibukota Marga Pemulutan dipindahkan dari Dusun Talang Pengeran ke dusun Pemulutan Ulu. Pada masa tersebut Pesirah Marga Pemulutan dipimpin oleh M. Akib (belum bergelar Depati).
Sejarah Pesirah dan Marga Pemulutan berakhir pada tahun 1983, karena pada tahun ini seluruh MARGA DI SUMATERA SELATAN, termasuk MARGA PEMULUTAN dihapuskan Pemerintah melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Penghapusan marga ini adalah tindak lanjut dari ditetapkannya undang-undang tentang Pemerintahan Desa tahun 1979. Pada tahun ini juga istilah dusun diganti menjadi desa, dan istilah kampung diganti menjadi dusun.
Dan, sebagai Pesirah yang bertugas pada saat dihapuskannya Marga ini, menjadikan Depati M. Akib sebagai Pasirah terakhir penutup sejarah Marga Pemulutan.
1. Adat Bujang Gadis dan Kawin
(Verloving, Huwelijh, Echtscheiding).
2. Adat Perhukuman
(Strafwetten)
3. Adat Marga
(Marga Verordeningen).
4. Aturan Kaum
(Gaestelijke Verordeningen)
5. Aturan Dusun dan Berladang
(Doesoen en Landbow Verordeningen)
1. Urusan Marga dan Perdusunan (Pemerintahan)
4) Punggawa Kampung (Penggawa) sebagai kepala kampung
2. Urusan Proatin/Perwatinan (Perwakilan Rakyat Adat)
(ketib ibukota marga)
3) Khatib Dusun sebagai pembantu penghulu (ketib dusun)
Sebagaimana yang diketahui, bahwa tiap-tiap wilayah pasti memiliki kepala wilayah. Seperti itu juga dengan wilayah Marga yang pasti memiliki kepala Marga, tidak terkecuali MARGA PEMULUTAN. Dalam tulisan ini sejarah MARGA PEMULUTAN dimulai pada tahun 1789. Bersamaan dengan sejarah keberadaan Pasirah Pemulutan.
Menurut catatan Penghulu Haji Aman bin Haji Hamim, tertib Pesirah Marga Pemulutan adalah sebagai berikut:
2. Abdul Rohman
3. Abusama
4. Haji A. Rahim (Kunto/Punto)
5. A. Hamid
6. Muh. Ali
7. A. Malik
2. Abdul Rohman
3. Abusama
4. Haji A. Rahim (Kunto/Punto)
5. A. Hamid
6. Muh. Ali
7. A. Malik
8. Hasan
9. Haji Abdullah
10. Muzier
11. M. Akib
No Nama Masa Jabatan Gelar
1 Abdullah 1798-1820 (22 th) Kepala Besar
2 Abdul Rohman 1820-1841 (21 th) Kepala Besar
3 Abusama 1841-1872 (31 th) Pangeran
4 Haji A.Rahim (Punto) 1872-1911 (39 th) Pangeran
5 Abdul Hamid 1911-1922 (11 th) Depati
6 Muhammad Ali 1922-1924 (2 th) -
7 Abdul Malik 1924-1932 (8 th) Depati
8 Muhammad Hasan 1932-1946 (14 th) Depati
9 Haji Abdullah 1946-1954 (8 th) Depati
10 Muzier 1954-1967 (13 th) Depati
11 M. Akib 1967-1982 (15 th) Depati